Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruko Pesta Kaum "Gay" di Kelapa Gading Kantongi Izin Usaha Hiburan

Kompas.com - 22/05/2017, 17:31 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Dwiyono mengatakan, ruko di Kelapa Gading, Jakarta Utara yang digunakan sebagai pesta kaum "gay" telah beroperasi sejak tiga tahun yang lalu.

Sedangkan aktitas prostitusi sejenis, dalam hal ini laki-laki telah dilakukan setahun yang lalu. Dari tanda daftar perusahaan yang diterbitkan Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil, Menengah dan Perdagangan DKI yang disita petugas kepolisian saat penggerebekan, ruko itu tercatat dimiliki oleh warga berinisial CDK dengan perusahaan bernama PT Atlantis Jaya.

Adapun nomor TDP yaitu 09.01.193.41669. Sedangkan masa berlaku usaha yaitu 10 September 2018. Ruko itu terdaftar sebagai kegiatan hiburan dan rekreasi.

Sedangkan dari izin yang dikeluarkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara pada tahun 2016, ruko itu tercatat memiliki luas 200 meter persegi.

Ruko ini tercatat berada di Jalan Boulevard Bukit Gading Raya Kokan Permata Kelapa Gading Kelurahan Kelapa Gading Barat Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tampak tandatangan dari Kepala PTSP Jakarta Utara Suryono dibubuhi di surat izin tersebut.

Namun, belum diketahui keaslian dari izin itu karena izin yang disita oleh petugas berupa fotokopian yang sudah dibingkai oleh pihak pengelola.

Dwiyono mengatakan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Jakarta Utara, apakah akan mencabut izin usaha terhadap ruko itu. Saat ini, garis polisi telah dipasang di area ruko.

"Tempatnya akan dikoordinasikan dengan Wali Kota Jakarta Utara," ujar Dwiyono di Mapolres Jakarta Utara, Senin (22/5/2017).

Polres Metro Jakarta Utara mengamankan 141 orang dari penggerebekan yang berlangsung pada Minggu malam. Adapun 10 orang telah dijadikan tersangka.

10 orang itu bernisial CD, N, D, dan RS yang merupakan pengelolan tempat tersebut, SA, BY, R, dan TT penari striptease, dan A, S yang merupakan tamu yang tertangkap menari bersama para penari striptis.

Baca: Pesta Seks Kaum "Gay" di Kelapa Gading Sudah Dilakukan Selama Setahun

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap 131 pengunjung lainnya. Untuk penari striptis polisi mengenakan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi Pasal 4 ayat 10 dengan ancaman 10 tahun penjara. Sedangkan bagi penyedia lokasi dikenakan UU yang sama Pasal 4 ayat 2 dengan ancaman penjara selama 6 tahun.

Kompas TV Polisi Bubarkan Pesta Seks Sesama Jenis
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com