Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Dilantik jadi Gubernur Definitif, Gaji Djarot Tetap sebagai Wagub

Kompas.com - 26/05/2017, 10:25 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH-KLN) DKI Jakarta Mawardi mengatakan, gaji yang akan diterima Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat jika dilantik menjadi gubernur definitif DKI Jakarta sama seperti besaran gajinya sebagai wakil gubernur.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120/956/OTDA Tahun 2011.

"Kalau menurut surat dari kementerian, masih tetap menggunakan gajinya wakil gubernur," ujar Mawardi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (26/5/2017).

Mawardi menjelaskan, dalam surat Kemendagri tersebut ditulis bahwa wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai kepala daerah tetap menerima gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya, tunjangan sarana dan prasarana, serta biaya penunjang operasional (BPO) selaku wakil kepala daerah.

"Ketika dia (Djarot) sudah diangkat menjadi kepala daerah, karena dia dari wakil gubernur, kami masih mengacu ke surat ini," kata dia.

Meskipun begitu, Mawardi menyebut Djarot bisa menggunakan BPO sebagai gubernur. Djarot harus memilih akan menerima BPO sebagai gubernur atau wakil gubernur. Ketentuan tersebut juga ditulis dalam surat Kemendagri itu.

"BPO-nya dapat menggunakan operasional kepala daerah yang di surat mendagri nomor ini," ucap Mawardi.

Adapun gaji pokok Djarot sebagai wakil gubernur DKI Jakarta sebesar Rp 2,4 juta ditambah tunjangan jabatan Rp 4,5 juta. Sementara gaji pokok gubernur DKI Jakarta yakni Rp 3 juta ditambah tunjangan jabatan Rp 5 juta.

Sementara itu, BPO untuk gubernur sebesar Rp 2,1 miliar dan BPO untuk wakil gubernur Rp 1,4 miliar setiap bulannya.

BPO tersebut dapat digunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial, bantuan kemasyarakatan, bantuan keagamaan, dan hal lainnya yang dirasa penting oleh pejabat yang bersangkutan dengan mempertimbangkan azas penghematan, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca: Djarot Bisa Gunakan Dana Operasional Gubernur

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono sebelumnya mengatakan bahwa Djarot akan segera diproses menjadi gubernur definitif DKI Jakarta. Hal ini karena Basuki Tjahaja Purnama batal mengajukan banding dan sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai gubernur.

"Pak Djarot dalam proses pengusulan kepada Presiden RI untuk didefinitifkan sebagai gubernur DKI, pasca pencabutan banding dan pengunduran diri Pak Ahok," ujar Sumarsono, Rabu (24/5/2017).

Prosesnya sambil menunggu surat resmi dari Pengadilan Tinggi bahwa kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap. Sumarsono mengatakan, proses administrasi pengangkatan Djarot sebagai gubernur definitif tinggal menunggu waktu. Setelah Djarot resmi sebagai gubernur, jabatan wakil gubernur akan dikosongkan.

"Jabatan wagub yang kosong, tidak diisi karena kurang dari 18 bulan," kata Sumarsono.

Kompas TV Monas, Bandung, dan Medan Peringati Harkitnas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Megapolitan
Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Megapolitan
Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com