Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Pelimpahan Berkas Firza, Kejati Punya Waktu 7 Hari untuk Meneliti

Kompas.com - 29/05/2017, 17:11 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menerima pelimpahan berkas kasus chat WhatsApp berkonten pornografi dengan tersangka Firza Husein.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, saat ini pihaknya sudah meneliti berkas tersebut.

"Batas kami menentukan sikap tujuh hari," kata Nirwan saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/5/2017).

(Baca juga: Apakah Polisi Akan Cari Penyebar Percakapan Rizieq Shihab dan Firza Husein?)

Berkas tersebut dikirimkan oleh Polda Metro Jaya hari ini. Nirwan menyampaikan, batas waktu tujuh hari untuk meneliti hasil penyidikan itu berdasarkan Pasal 138 KUHAP.

Setelah itu, jaksa penuntut umum wajib memberitahukan apakah penyidikan itu lengkap atau belum.

Jika dinyatakan lengkap (P 21), tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan dan kasus ini siap disidang.

"Dalam waktu secepatnya JPU akan menentukan sikap, apakah masih ada yang perlu dilengkapi untuk pemenuhan sarat formil dan materiil oleh penyidik," ujar Nirwan.

(Baca  juga: Tanyakan Keberadaan Rizieq, Firza Bilang "Habib ke Mana Ya, Kok Enggak Pulang-pulang?")

Penanganan kasus chat WhatsApp berkonten pornografi ini dinaikkan ke tahap penyidikan pada 1 Februari 2017.

Adapun Firza ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada 16 Mei 2017.

Hari ini, Senin (29/5/2017), polisi juga menetapkan pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, sebagai tersangka dalam kasus yang sama meskipun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kompas TV Apakah Rizieq Shihab tidak mempercayai hukum di Indonesia?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com