JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, DPRD DKI akan menggelar rapat paripurna istimewa untuk mengumumkan hasil Pilkada DKI Jakarta 2017 pada Rabu (31/5/2017).
Rapat tersebut sekaligus untuk mengusulkan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Rapat paripurna istimewa pengumuman pemenang hasil Pilkada DKI Jakarta masa jabatan 2017-2022 sekaligus pengusulan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur terpilih kepada presiden melalui menteri dalam negeri akan dilaksanakan pada Rabu, 31 Mei 2017, pukul 14.00," ujar Prasetio dalam rapat badan musyawarah di Kantor DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Selasa (30/5/2017).
Adapun gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada DKI Jakarta 2017 yakni pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
Selain pengumuman hasil Pilkada DKI Jakarta dan pengusulan pengangkatan Anies-Sandi, Prasetio menyebut rapat paripurna tersebut juga digelar untuk mengumumkan pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta dan mengusulkan Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur definitif DKI Jakarta.
DPRD DKI Jakarta akan menggunakan Pasal 173 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sebagai dasar untuk mengumumkan pengunduran diri Ahok.
"Jadi kita sepakati ya (pakai UU Pilkada)," kata Prasetio sambil mengetuk palu satu kali.
Baca: DPRD DKI Tak Tunggu Hasil Banding Jaksa untuk Umumkan Pengunduran Diri Ahok
Pasal 173 ayat 1 UU Pilkada menyebutkan, wakil gubernur menggantikan gubernur yang berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
Sementara Pasal 173 ayat 2 menyebutkan bahwa DPRD provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan wakil gubernur menjadi gubernur kepada presiden melalui menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai gubernur.
Ahok mengundurkan diri dari jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta setelah menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonisnya bersalah dalam kasus penodaan agama dan dihukum dua tahun penjara.