BEKASI, KOMPAS.com – Pengujian kendaraan bermotor (kir) di Jalan Ir H Djuanda Kota Bekasi sejak Jumat (2/6/2017) pagi hingga siang menyebabkan arus lalu lintas di sekitar lokasi uji kir tersendat.
Uji kir ini pada dasarnya wajib dilakukan untuk kendaraan bermotor setiap enam bulan sekali. Namun, antrean uji kir yang cukup panjang berimbas kemacetan jalan. Sebab, kendaraan yang antre untuk uji kir meluber hingga ke jalan.
“Nunggu-nya lumayan lama, mobilnya banyak, dari pagi jam sepuluh antrenya sudah sampai luar jadi macet,” kata seorang sopir truk yang ikut uji kir, Yulistyawan (33), di tempat uji kir, Jalan Ir H Djuanda Kota Bekasi, Jumat (2/6/2017).
(Baca juga: Pemprov DKI Beri Waktu 3 Bulan kepada Angkutan "Online" untuk Uji Kir)
Pantauan Kompas.com, hingga pukul 14.00 WIB, arus lalu lintas di jalan di depan lokasi uji kir ini masih tersendat.
Terkait kemacetan ini, Kepala UPTD Kir Kota Bekasi Zeno Bacthiar mengatakan, lokasi uji kir dalam proses perpindahan. Saat ini, tempat uji kir masih menggunakan lahan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kalau lahannya terkait cukup, pasti tidak cukup. Kita dalam proses pindah kantor di Bekasi Utara,” ujar Zeno.
(Baca juga: Ini yang Dikeluhkan Pengemudi yang Ikuti Uji Kir di PKB Pulogadung)
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya sejak pagi sudah melakukan upaya rekayasa lalu lintas dengan menutup putaran tepat di depan kantor UPTD Kir Jalan Ir H Djuanda.
Selain itu, ia sudah mewajibkan kendaraan yang ingin melakukan uji kir untuk memutar lebih dahulu jika tidak mendapatkan parkir sampai lahan sudah ada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.