JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan kasus curanmor dengan tersangka Herianto (21), Aris (33), dan Bihin (39), tidak sah dalam penyidikannya. Ketiga tersangka yang mengajukan praperadilan batal jadi tersangka.
"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan praperadilan para pemohon untuk sebagian. Menetapkan penetapan tersangka terhadap diri para pemohon tidak sah atau tidak berdasarkan hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum," kata Hakim Martin Ponto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/5/2017).
Dalam putusannya, Hakim menilai bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sah. Namun penggeledahan dan penyitaan barang bukti dianggap tidak sah lantaran para penyidik tidak membawa surat perintah dan tidak juga mengantongi izin dari pengadilan setempat.
Dalam persidangan sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya mengaku sudah meminta izin dari lingkungan setempat untuk menggeledah kontrakan yang dihuni tiga tersangka.
"Oleh karena itu penyitaan dan penggeledahan tidak sah dan melanggar hukum karena itu bertentangan dengan Pasal 38 KUHAP," kata Hakim Martin.
Kata Hakim Martin, penggeledahan dan penyitaan barang bukti merupakan bagian dari penyidikan. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan jika penggeledahan dan penyitaan barang bukti cacat prosedur, maka penyidikan juga menjadi tidak sah.
Dengan tidak sahnya penyidikan, maka Herianto, Aris, dan Bihin dibebaskan dari status tersangka.
Dalam putusannya, hakim juga menyatakan nama baik Herianto, Aris, dan Bihin berhak direhabilitasi. Sedangkan soal ganti rugi Rp 150 juta yang dimohon, hakim mengatakan ganti rugi bukanlah kewenangan dari praperadilan.
Terkait putusan ini, Bunga Siagian dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengapresiasi hakim.
"Ini kami apresiasi dalam artian selama ini penyidikan-penyidikan banyak tidak sesuai dengan aturan. Untungnya keadilan itu berpihak pada pemohon," kata Bunga.
Baca: Praperadilan, Tersangka Curanmor yang Mengaku Disiksa Minta Polda Metro Ganti Rugi
Kendati demikian, Bunga menyayangkan dalam putusan ini tidak dibahas soal penganiayaan yang dialami ketiga kliennya dalam penahanan. Ketiganya disiksa dan dipaksa untuk mengakui kasus pencurian dan penadahan motor.
Hakim menyatakan soal penganiayaan pihaknya tidak bisa mengadili. Penganiayaan tersebut disarankan diajukan sebagai tindak pidana.
"Kami harap ini menjadi perhatian bersama, baik pemerintah dan presiden dan juga penegak-penegak hukum termasuk hakim dan kejaksaan," kata Bunga.