DEPOK, KOMPAS.com - Polresta Depok akan membuka jasa penitipan sepeda motor bagi warga yang mudik lebaran mulai Jumat (16/6/2017).
Jasa ini tidak dikenakan biaya alias gratis. Warga yang berminat menitipkan motornya hanya perlu menunjukan KTP dan STNK asli untuk kemudian menyerahkan fotocopy-nya ke polisi.
Kasat Tahanan dan Barang Bukti Polresta Depok Ajun Komisaris Subandi mengatakan, dibukanya jasa penitipan motor merupakan kegiatan rutin tahunan yang digelar setiap musim mudik lebaran.
"Kegiatan semacam ini rutin kami lakukan tiap tahun. Tujuannya agar warga nantinya tidak kesulitan atau khawatir meninggalkan kendaraan mereka, " kata Subandi di Mapolresta Depok, Selasa (13/6/2017).
Baca: Djarot Persilakan Warga yang Mudik Titip Motor di Kantor Pemerintahan
Untuk tahun ini, Subandi menyatakan warga yang menitipkan sepeda motornya diberi batas waktu hingga 4 Juli 2017. Jumlah motor yang dititipkan dibatasi 100 unit.
Namun jika permintaan penitipan tinggi, Subandi menyatakan setiap polsek-polsek yang ada di lingkungan Polresta Depok juga akan dibuka untuk tempat penitipan kendaraan.
"Jika banyak yang menitip, kendaraan bermotor dapat dititipkan pada tiap polsek yang terdekat dari rumah," ujar Subandi.