Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Buni Yani, Ini Respons Kuasa Hukum Ahok

Kompas.com - 13/06/2017, 18:43 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - I Wayan Sudirta, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berharap Buni Yani bisa dibuktikan bersalah meski kliennya juga lebih dulu dihukum atas penodaan agama.

Kata Wayan, keadilan di mata Ahok tak hanya diperoleh melalui penegakan hukum.

"Nanti kita lihat lah (sidang Buni Yani), karena kalau bagi Pak Ahok, kebenaran, keadilan tidak hanya harus diperoleh lewat ruang pengadilan," kata Wayan ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (13/6/2017).

Wayan mengatakan Buni Yani tidak sepatutnya minta dibebaskan karena Ahok sudah dihukum. Sebab Ahok tidak merasa telah menodai agama seperti vonis yang dijatuhkan.

"Ahok tidak merasa bersalah, cuma dia mengalah. Harusnya karena Buni Yani yang sudah dijadikan tersangka, Ahok malah dibebaskan," kata Wayan.

Wayan meminta hakim tidak pilih kasih dalam menegakkan keadilan. Ia berharap kesalahan Buni Yani akan dibuktikan di pengadilan.

"Kebenaran dan keadilan akan tiba pada waktunya. Itu Tuhan yang ngatur lah. Entah kapan pasti datang keadilan itu. Nanti akan terbukti siapa yang benar siapa yang salah," ujar Wayan.

JPU mendakwa Buni Yani dengan dua pasal. Pertama, Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia dinilai telah mengubah, merusak, dan menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain ataupun publik berupa video Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Baca: Buni Yani: Pak Ahok Dipenjara, Seharusnya Kasus Saya Dihentikan

Buni Yani disebut telah memotong video tersebut secara signifikan hingga berdurasi 30 detik, dari menit ke 24 sampai menit 25 lalu mengunggahnya ke akun Facebook.

Buni juga dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) jo pasal 45 huruf A ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11/2008.

Jaksa menerangkan, Buni Yani telah menghilangkan kata "pakai" dan menambahkan caption "Penistaan Terhadap Agama dengan penjelasan Pemilih Muslim serta kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik" dengan video ini tanpa seizin Diskominfo DKI Jakarta selaku pemilik rekaman.

Perbuatan Buni Yani dianggap menimbulkan kebencian atau permusuhan umat Islam Ahok yang beretnis (ras) Tionghoa dan beragama non-Islam (beragama Kristen).

Kata JPU, tambahan caption tersebut mengakibatkan adanya reaksi dari masyarakat, khususnya umat Islam yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan yang menjurus pada terganggunya kerukunan antar-umat beragama di Indonesia.

Kompas TV Buni Yani akan Ikuti Sidang Perdana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com