JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengancam akan memberi sanksi tegas pada perusahaan otobus (PO) yang memainkan harga tiket tidak sesuai ketentuan. Salah satu sanksinya yakni pencabutan izin PO yang bersangkutan.
Sanksi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"Sanksinya sudah sangat jelas diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan, yaitu mulai dari stop operasi, pembekuan izin trayek, sampai dengan pencabutan izin PO," ujar Sigit, kepada Kompas.com, Senin (19/6/2017).
Sigit menuturkan, setiap loket PO di terminal-terminal keberangkatan di Jakarta wajib memasang informasi berupa tarif bus mereka. Personel Dishub DKI Jakarta akan memantau kesesuaian harga tiket yang dijual dan yang diinformasikan melalui penumpang.
Selain itu, anggota Dishub juga mengumumkan agar penumpang mengecek harga tiket tersebut dan melaporkannya apabila tidak sesuai antara harga yang ditetapkan dan harga yang harus dibeli.
"Melalui pengeras suara diinformasikan juga jika ada penumpang yang beli tiket tidak sama dengan harga yang diumumkan di loket," kata Sigit.
(baca: Dishub DKI: 624 Bus Angkutan Lebaran Tidak Laik Jalan)
Dari informasi penumpang-lah Dishub DKI Jakarta akan menindak PO yang nakal dan memainkan harga tiket tersebut.
Adapun Pemprov DKI Jakarta menyiapkan 3.674 bus yang akan digunakan untuk mudik Lebaran 2017, yang terdiri dari bus reguler AKAP, bus bantuan yakni bus kota, dan bus pariwisata. Bus pariwisata digunakan sebagai bus-bus cadangan apabila ada lonjakan penumpang.
Bus-bus tersebut ada di delapan terminal di Jakarta yang disiapkan untuk mudik. Ada tiga terminal utama, yakni Pulo Gebang, Kampung Rambutan, dan Kalideres. Sementara itu, ada 5 terminal bantuan, yakni Pinang Ranti, Tanjung Priok, Muara Angke, Grogol, dan Lebak Bulus.