Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Ombudsman RI terhadap Pelaksanaan PPDB "Online" di Jakarta

Kompas.com - 10/07/2017, 16:04 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia menyoroti proses pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online di sekolah-sekolah yang berada di DKI Jakarta.

Adapun hal yang disoroti tersebut adalah perubahan-perubahan keputusan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) DKI Jakarta terkait PPDB online.

"Ada semacam kesemrawutan dan menimbulkan kerugian serta kebingungan bagi peserta didik dan wali murid lantaran adanya Keputusan Kepala Disdikbud DKI Jakarta yang berubah-ubah hingga tiga kali dalam waktu berdekatan," kata anggota pimpinan Ombudsman RI Ahmad Suaedy di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/7/2017).

Menurut Suaedy, aturan rinci tentang PPDB online di dalam keputusan tersebut dikeluarkan sebelum adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 pada 5 Mei 2017.

Baca: Anak-anak Bukit Duri Diupayakan Masuk Sekolah Tanpa Ikut PPDB Online

Imbasnya keputusan-keputusan dari Kepala Disdikbud DKI tersebut tidak menyesuaikan dengan apa yang tercantum di dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017.

Keputusan Kepala Disdikbud DKI Jakarta tentang PPDB online pertama merupakan Keputusan Nomor 373 Tahun 2017 yang diterbitkan pada 21 Maret 2017.

Kemudian keputusan tersebut berubah pertama kali menjadi Keputusan Nomor 498 Tahun 2017 pada 28 April 2017.

Perubahan kedua terjadi pada 29 Mei 2017 menjadi Keputusan Nomor 604 Tahun 2017 dan perubahan terakhir atau ketiga menjadi Keputusan Nomor 680 Tahun 2017 terjadi pada 16 Juni 2017.

"Perubahan tiga kali mengenai petunjuk teknis PPDB online tidak tersosialisasi secara efektif ke msayarakat sehingga mengakibatkan peserta didik baru tidak mendapatkan kepastian dan keadilan untuk mendaftar," jelas Suaedy.

Baca: Orangtua Siswa Protes Nem Anaknya Berubah Saat Daftar PPDB Online

Hal paling mencolok yang disebut Ombudsman RI dalam perubahan-perubahan Keputusan Kepala Disdikbud DKI Jakarta adalah perihal jadwal pendaftaran jalur umum sekolah dasar (SD).

Di dalam Keputusan Nomor 373 Tahun 2017, pendaftaran tertera pada tanggal 15-17 Juni 2017. Kemudian berubah di dalam Keputusan Nomor 498 Tahun 2017 menjadi 5-7 Juni 2017.

Berikutnya, pada perubahan kedua yang tercantum di dalam Keputusan Nomor 604 Tahun 2017, tanggal pendaftaran tersebut tidak berubah dan saat perubahan terakhir pada Keputusan Nomor 680 Tahun 2017, tanggal pendaftaran tersebut tetap pada 5-7 Juni 2017.

"Akibatnya banyak pengaduan yang masuk ke kami karena sistem online yang disiapkan SDM-nya kurang sigap menerima aduan masyarakat," tuntas Suaedy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com