Salin Artikel

Pelaku "Bullying" di Gunadarma Didesak Diberi Sanksi Sosial

Dalam kedatangannya itu, mereka mendesak pihak kampus memberikan hukuman tambahan terhadap para pelaku "bullying" terhadap Muhammad Farhan, yakni berupa hukuman sosial.

Koordinator dari Masyarakat Peduli Autis Indonesia (Mpati) Sofa Bassar mengatakan hukuman sosial yang bisa dijatuhkan terhadap para pelaku adalah menjadi pendamping orang-orang disabilitas, terutama yang merupakan mahasiswa Universitas Gunadarma.

"Kita mengapresiasi skorsing yang dijatuhkan. Tapi kita juga mengarahkan agar adanya pembinaan, yakni berupa sanksi sosial," kata Sofa.

Selain menjadi pendamping bagi penyandang disabilitas, Sofa menilai sanksi sosial lain yang bisa dijatuhkan para pelaku adalah dengan diminta untuk aktif dalam kegiatan sosial yang diadakan lembaga yang konsen terhadap orang-orang disabilitas.

"Dengan lebih banyak bergaul dengan para penyandang disabilitas, diharapkan mereka bisa punya empati dan lebih mengenal penyandang disabilitas," ujar Sofa.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Disabilitas, Hari Kurniawan menyatakan sanksi sosial seperti yang mereka sebutkan ini sudah pernah diterapkan di dalam beberapa kasus serupa di sejumlah kasus.

Untuk pendampingan terhadap mahasiswa disabilitas, Hari menyebut para pelaku bullying bisa diminta untuk membantu berbagai aktivitas terkait dunia kampus, seperti membantu menguruskan Kartu Rencana Studi (KRS) ataupun Kartu Hasil Studi (KHS).

Hari menilai sanksi sosial dapat diterapkan selama para pelaku menjalani skorsing dari kampus.

"Mereka bisa membantu menerjemahkan teman-teman (penyandang) disabilitas dalam berkomunikasi atau melakukan kegiatan-kegiatan kampanye peduli disabilitas di kampus," ujar pria yang merupakan seorang penyandang disabilitas ini.

Baca: Apa Saja "Bullying" yang Dialami Farhan Selama di Kampus?

Pada awalnya, elemen masyarakat peduli penyandang disabilitas yang datang ke kampus Universitas Gunadarma berencana ingin beraudiensi dengan pihak rektorat.

Namun, perwakilan dari pihak kampus mengatakan pihak rektorat tidak bisa ditemui karena disibukan dengan jadwal ujian akhir semester yang masih berlangsung di kampus tersebut.

Tiga mahasiswa Universitas Gunadarma yang menjadi pelaku bullying terhadap Farhan dijatuhkan sanksi skors 12 bulan masing-masing berinisial AA, YLL, dan HN. Ketiganya merupakan mahasiswa yang terlihat di dalam video dan tampak sebagai pelaku utama bullying terhadap Farhan.

Selain menskors 12 bulan terhadap tiga mahasiswa, Universitas Gunadarma juga menjatuhkan sanksi terhadap 10 orang lainnya. Namun, dengan taraf sanksi yang lebih ringan. Seorang mahasiswa berinisial PDP diskors selama enam bulan.

Sementara itu, sembilan orang mahasiswa lainnya yang terlihat dalam video bullying diberi peringatan tertulis. Mereka yang diberi peringatan tertulis dianggap melakukan pembiaran terhadap aksi bullying kepada Farhan.

Baca: Apa Peran 3 Pelaku "Bullying" di Gunadarma yang Diskors 12 Bulan?

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/07/20/17294591/pelaku-bullying-di-gunadarma-didesak-diberi-sanksi-sosial

Terkini Lainnya

Aksi Gila Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Gila Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke