"Tadi rapimgab DPRD memutuskan kita tetap berpegang kepada surat DPRD per tanggal 19 April bahwa dua raperda itu pembahasannya tetap dihentikan," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu (26/7/2017).
Triwisaksana mengatakan pemerintah pusat sudah mengambil alih permasalahan reklamasi ini.
Bappenas sudah ditugaskan untuk menyusun masterplan integrasi proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) dengan reklamasi.
DPRD DKI juga menerima informasi bahwa beberapa kementerian sedang berkoordinasi untuk membahas masalah ini.
Selain itu, kata Triwisaksana, proses hukum terkait izin pulau reklamasi terus berlanjut. Nelayan sudah melakukan gugatan terhadap beberapa izin reklamasi pulau.
Baca: Demo di Depan Gedung DPRD DKI, Nelayan Minta Raperda Reklamasi Dihentikan
Alasan-alasan tersebut melatarbelakangi DPRD DKI untuk tetap menghentikan pembahasan raperda.
"Semua fraksi sepakat, termasuk PKS. Kembali pada surat DPRD tertanggal 19 April 2016 itu. Sementara raperda akan tetap dihentikan," ujar Triwisaksana yang juga anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta.
DPRD DKI Jakarta sudah menghentikan pembahasan dua raperda ini sejak tahun lalu. Ketika itu, raperda dihentikan setelah salah satu anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, menjadi target operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait suap raperda reklamasi.
Hari ini, pimpinan DPRD DKI kembali menggelar rapat untuk memutuskan kelanjutan raperda tersebut. Akhirnya mereka memutuskan untuk tetap menghentikan pembahasan dua raperda tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/07/26/14481581/dprd-dki-tetap-hentikan-pembahasan-dua-raperda-terkait-reklamasi