Para tersangka tengah diproses pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta untuk dideportasi dan menjalani proses hukum di China.
"Ada 143 warga negara China, empat warga negara Taiwan, dan satu warga negara Malaysia," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto kepada pewarta, di lokasi.
(baca: Ini Alasan WN China dan Taiwan Lakukan Kejahatan Siber dari Indonesia)
Didik menjelaskan, ratusan tersangka itu ditangkap dari Jakarta, Surabaya, dan Bali, terkait kasus kejahatan siber. Para tersangka ditangkap Tim Khusus Satgas Merah Putih Bareskrim Polri dalam rentang waktu yang hampir bersamaan.
(baca: 92 WNA Tersangka Kejahatan Siber Raup Rp 5,9 Triliun dari Korbannya)
Sekitar pukul 10.30 WIB, otoritas kepolisian China dan Polri masih berkoordinasi dengan pihak Imigrasi sebelum memberangkatkan para tersangka. Rencananya, para tersangka didampingi oleh tim gabungan kepolisian akan diterbangkan dengan pesawat carteran.
(baca: Rumah Mewah Markas Kejahatan Siber WNA di Surabaya Disewa Rp 150 Juta)
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/03/11050321/148-tersangka-kejahatan-siber-akan-dideportasi-ke-china
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.