BPRD DKI Jakarta mulai Jumat (11/8/2017) besok akan ikut razia bersama Ditlantas kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub). Dalam kegiatan tersebut, BPRD akan membuka semacam gerai bagi wajib pajak yang terkena razia dan langsung membayar PKB-nya di lokasi.
"Besok (Jumat) ada penandatangan kerja sama (PKS) di Balaiirung Balai Kota jam 8 pagi dan siangnya langsung razia di sembilan lokasi," kata Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri, di kantornya, Kamis.
Edi melanjutkan, bagi wajib pajak yang terkena razia dan kedapatan telat membayar PKB, penghapusan denda tidak akan berlaku.
"Penghapusan denda itu hanya berlaku buat wajib pajak yang datang ke Samsat dan membayar langsung," kata dia.
Selain itu, dalam kegiatan razia tersebut Edi memperingatkan wajib pajak yang belum membayar PKB selama tiga tahun berturut-turut, kendaraannya akan dikandangkan oleh petugas.
"Untuk biayanya dikandangkan itu Rp 500 ribu per malam. Angka itu di luar pajak dan sanksi denda," tambah Edi.
Lihat juga: Tarif Pajak Kendaraan Baru di DKI Bakal Naik Jadi 15 Persen
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/10/21194521/penghapusan-denda-pajak-kendaraan-tak-berlaku-bagi-yang-terkena-razia