Pihak kepolisian bersama BPRD menggelar razia kendaraan bermotor yang pajaknya belum dibayarkan pada Jumat (11/8/2017) siang.
Oleh sebab itu, Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri menyarankan para wajib pajak yang belum membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk melunasinya di samsat terdekat.
"Penghapusan denda itu hanya berlaku buat wajib pajak yang datang ke samsat dan membayar langsung," kata Edi kepada wartawan, Kamis (10/8/2017).
Selain itu, BPRD DKI Jakarta akan membuka gerai pajak di lokasi razia untuk mempermudah wajib pajak membayar PKB-nya.
Jika wajib pajak terkena razia dan tidak membayarnya di lokasi, pihak kepolisian akan memberikan tilang kepada si wajib pajak.
Selain itu, Edi mengingatkan, wajib pajak yang belum membayar PKB selama tiga tahun berturut-turut, kendaraannya akan dikandangkan oleh petugas.
"Untuk biayanya dikandangkannya itu Rp 500.000 per malam. Angka itu di luar pajak dan sanksi denda," ujar Edi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/11/11000461/jika-terkena-razia-pemilik-kendaraan-diminta-lunasi-pajaknya-di-lokasi