“Kita tidak pernah kepikiran untuk merugikan (ojek online), enggak ada. Kita hanya mengatur, mereka silakan jalan, kita juga tidak mau merugikan mereka,” ujar Yayan saat ditemui di Gedung Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Senin (21/8/2017).
Ia menjelaskan, peraturan tersebut berisi tentang pengaturan sejumlah lokasi-lokasi yang tak boleh digunakan sebagai tempat pangkalan ojek online.
Selain itu, Yayan mengatakan, Pemkot berencana menyiapkan lokasi sebagai tempat mangkal para pengemudi ojek online.
Baca: Ojek Online Dilarang Mangkal di Jalan Protokol Kota Bekasi
“Saat ini kan sudah ada beberapa lahan yang bisa digunakan untuk tempat mangkal ojek online, seperti dekat Stasiun Bekasi, lalu dekat Mall Metropolitan, tapi sekarang lagi ada pembangunan,” kata Yayan.
Adapun beberapa hal yang diatur perwal tersebut antara lain ojek online di Kota Bekasi dilarang mangkal di jalan protokol seperti Jalan Ahmad Yani, dilarang pula mangkal di bahu jalan, dan trotoar untuk para pejalan kaki.
Sehingga, lanjut Yayan, para pengemudi ojek online harus menyebar.
“Menyebar yang dimaksudkan adalah jangan sampai ada lagi yang di jalan-jalan protokol. Pokoknya jalan kecil mereka bisa berhenti mangkal, cuma harus rapih juga. Enggak boleh jalan utama dan protokol,” dia menjelaskan.
Jika perwal tentang ojek online sudah disosialisasikan, Yayan berharap para pengemudi ojek online dapat disiplin menjalankan peraturan.
Apabila ojek online diketahui tidak mengikuti peraturan baru ini, Yayan mengatakan, pemkot akan mengambil langkah persuasif terlebih dahulu seperti mengusir para pengemudi ojek online.
Baca: Kisah Pedagang Kerupuk Tuna Netra dan Pengemudi Ojek Online
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/21/14014911/larangan-mangkal-di-jalan-protokol-bekasi-tak-rugikan-ojek-online