Salin Artikel

Alasan Pelaku Serang Pos Ormas hingga Tewaskan Nenek di Tangsel

Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Fadli Widiyantokesal menjelaskan, pelaku mengaku melakukan hal itu karena ada salah satu temannya yang diganggu oleh orang yang diduga anggota ormas PP.

"Mereka mau membalas karena ada kejadian sebelumnya, mereka menduga bahwa ketika ada salah satu teman mereka mengantar pulang pacarnya, merasa diganggu oleh orang dari timur. Mereka berkesimpulan bahwa orang timur ini merupakan salah satu ormas yang ada di Tangsel sehingga mereka berkumpul dan membalas ke ormas itu," kata Fadli dalam konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (29/8/2017).

Menurut Fadli, pacar dari teman sekelompok pemuda itu diganggu dengan suitan oleh orang yang dianggap anggota ormas PP.

Baca: Nenek 73 Tahun yang Dibunuh di Tangsel Korban Salah Sasaran

Peristiwa itulah yang mengawali penyerangan terhadap pos milik PP yang kebetulan ada Elih yang sedang tertidur di dalamnya.

Adapun awalnya, tersangka yang mengendarai sekitar 15 sepeda motor berangkat dari sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum dan sudah berencana ingin menyerang anggota ormas PP pada Minggu (13/8/2017) malam. Saat berkeliling, mereka melihat ada satu pos PP yang terlihat gelap.

"Pas mereka tahu ada orang di dalamnya, langsung diserang pakai golok. Karena gelap, mereka enggak lihat kalau yang diserang itu bukan anggota PP, tetapi nenek-nenek," tutur Fadli.

Sesudah menyerang Elih dan menghancurkan pos itu, para tersangka ke kawasan lain dan melakukan hal serupa, yakni menghancurkan pos milik ormas PP.

Polisi memastikan para tersangka bukan anggota ormas Forum Betawi Rempug (FBR) seperti pengakuan para pelaku sebelumnya.

Baca: Pembacok Nenek di Serpong Baru Tahu Salah Sasaran Setelah Lihat Berita

Beberapa saat usai kejadian, polisi mulai menyelidiki kasus ini dan didapati enam tersangka yang kini telah diamankan. Mereka adalah MBM (16), FSL (21), M.PRN (39), RTO (26), SMT (39), dan BCRI (18).

Semuanya bukanlah warga atau orang yang berdomisili di Kota Tangerang Selatan. Polisi masih mencari pelaku lain yang ikut beraksi dengan keenam tersangka.

Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman 20 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/29/18302141/alasan-pelaku-serang-pos-ormas-hingga-tewaskan-nenek-di-tangsel

Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke