Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan, Rabu (30/8/2017), menjelaskan, petugas mendapat informasi bahwa akan ada sebuah truk ekspedisi yang mengangkut ganja dari Aceh menuju Jakarta.
Informasi didapatkan pada Selasa (22/8/2017). Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penelusuran, petugas mengetahui bahwa ganja akan dibawa menggunakan truk ekspedisi bernopol BK 9853 BE. Sejumlah petugas dikerahkan untuk mencari truk tersebut. Penyebaran petugas membuahkan hasil.
Pada 28 Agustus, petugas mendapat informasi bahwa truk yang dimaksud sedang parkir di Tol Merak-Jakarta KM 14, Karang Tengah, Tangerang. Seorang sopir berinisial SM dan kernet truk berinisial EP ditangkap polisi.
Baca: Polisi Tembak Mati Bandar Ganja 200 Kilogram
"Timsus dan Unit IV Subdit II langsung menangkap dua orang laki-laki. Saat kami geledah ditemukan enam karung berisi 222 bungkus ganja seberat 225 kilogram," ujar Suwondo di RS Polri, Jakarta Timur, Rabu sore.
Dari keterangan SM, dia disuruh mengangkut ganja atas perintah seorang pelaku lainnya yang masih masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Parlin.
Parlin menyuruh SM untuk berkomunikasi dengan pelaku lainnya yang juga masih DPO bernama Pak Ci ketika sampai di Riau. Dari komunikasi dengan Pak Ci, SM diminta untuk menghubungi pelaku yang masih DPO, Budi.
Suwondo mengatakan, Budi meminta SM untuk mengantarkan ratusan ganja itu ke sebuah lokasi di daerah Cilincing.
Namun, Budi mengarahkan SM untuk terlebih dahulu masuk dan parkir ke garasi save logistic Internasional (LSI) di Jalan Inspeksi Kirana, Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
Baca: Narapidana Jadi Pemodal dan Pemesan Ganja 225 Kilogram Asal Aceh
Masih di hari yang sama, petugas membuat skenario untuk menangkap Budi. Petugas naik ke truk bersama SM menuju LSI.
Adapun petugas lainmya mengikuti dari belakang. Saat tiba, sebuah mobil Toyota Rush bernopol B 1413 KZF menghampiri truk tersebut. Polisi menyergap seorang pengemudi di dalam mobil berinisial HSB yang ternyata disuruh Budi untuk mengambil barang.
Adapun Budi tak ikut dalam penjemputan itu. Dari pengembangan, HSB mengaku sebelum berkomunikasi dengan Budi, dia berkomunikasi dengan pelaku lainnya yang masih DPO bernama Heri untuk menyiapkan mobil jemputan.
HSB disuruh menyimpan ganja itu di sebuah tempat di daerah Cengkareng, Jakarta Barat. Pada Rabu (30/8/2017), saat HSB disuruh menunjukan lokasi penyimpanan ganja di daerah Cengkareng, dalam perjalanan dia melawan. Polisi akhirnya menembak HSB.
"HSB ini berusaha merebut senjata petugas. Maka kami lakukan tindakan tegas. Tersangka ini di bawa ke RS Bhayangkara, tapi dari pemerikasaan tersangka telah meninggal," ujar Budi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/30/17481201/polisi-amankan-225-kilogram-ganja-asal-aceh-yang-dibawa-truk-ekspedisi