"Saya akui ada kelengahan dari aparat kami dalam melakukan penjagaan kemarin. Pemeriksaan mungkin kurang detail. Penonton berdatangan hingga tidak melakukan cek dan re-check lagi," kata Hero di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (4/9/2017).
Ia menjelaskan, tersangka pelaku ARP (25) membawa hand flare dan rocket flare di dalam tasnya. ARP ketika itu melewati pintu yang dijaga polisi.
"Artinya barang-barang yang dibawa penonton saat itu hanya dipegang dari luar tanpa diperiksa lagi," kata dia.
Lihat juga: Pelempar Petasan yang Tewaskan Catur Terancam 5 Tahun Penjara
Menurut Hero, seharusnya petasan tidak diperkenankan dibawa masuk ke dalam stadion. Hero akan mengingatkan anggotanya untuk melakukan pengamanan sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk penggeledahan barang yang dibawa para penonton.
"Setelah ini kami akan usut dari hasil pemeriksaan ARP masuk dari pintu mana, nanti yang jaga di dana siapa. Polisi yang jaga disana kan banyak, terus penonton yang datang juga banyak, jadi kalau kami mau tanya satu-satu juga ga mungkin," kata dia.
Hero mengakui ada kesalahan anggotanya dalam mengelola kemanan. Ia mengatakan akan mencari tahu siapa saja anggota yang lalai dan memberikan sanksi internal.
Tersangka yang telah membawa dan menyalakan petasan hingga menimbulkan korban tewas, telah ditangkap polisi pada Senin dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di kediamannya di daerah Cimuning, Mustika Jaya, Kota Bekasi. Dia kemudian diamankan di Polres Metro Bekasi Kota.
Tersangka akan dituntut dengan Pasal 359 KUHP karena lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal duni. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Adapun korban yang terkena petasan hingga tewas adalah Catur Yuliantono.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/04/21314751/polisi-akui-lalai-saat-amankan-pertandingan-sepak-bola-di-bekasi