Saat itu, Jamilah mengenakan tas selempang dan dibonceng oleh sang suami dengan sepeda motor, lalu didekati pengendara sepeda motor lain yang adalah komplotan penjambret.
"Korban dipepet oleh pelaku yang berboncengan naik sepeda motor, lalu menarik tas selempang milik korban yang diselempangkan korban di pundaknya hingga terputus lalu pelaku pergi membawa tas korban," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Ahmad Alexander melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (19/9/2017) pagi.
Ahmad menjelaskan, Jamilah saat itu langsung berteriak dan meminta bantuan warga sekitar. Warga bersama anggota Polsek Pondok Aren yang sedang patroli turut mengejar kedua pelaku hingga bisa diamankan di dekat Stasiun Pondok Ranji.
Baca: Pura-pura Tanya Alamat, Tiga Pria Jambret Seorang Karyawati
Dari informasi yang dihimpun, para pelaku berinisial MRN (17) dan AAT (17) merupakan pelajar di salah satu sekolah swasta yang ada di Kota Tangerang Selatan.
Bersamaan dengan penangkapan mereka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu tas selempang milik korban yang berisi ponsel dan uang Rp 100.000.
Keduanya dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan, di mana ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Polisi juga masih menahan dan memeriksa MRN serta AAT, termasuk untuk mengetahui mengapa mereka menjadi penjambret.
Baca: Tiga Jambret Menabrak Mobil Saat Berusaha Kabur
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/19/08385631/naik-motor-dua-pelajar-jambret-tas-selempang-wanita-di-bintaro