"Tersangka mengaku menyamar sebagai polisi gadungan sudah cukup lama, sudah berkali-kali sampai lupa menghitungnya berapa kali dia melakukan ini," kata Vivick, di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2017).
HS berpura-pura menjadi anggota polisi bermodalkan kartu tanda pengenal yang dicetaknya di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.
Selain memalsukan kartu tanda keanggotaan Polri, HS juga menyimpan kartu keanggotan Badan Narkotika Nasional (BNN), hingga kartu pers.
(baca: Polisi Gadungan yang Tipu Korban Puluhan Juta Rupiah Beli Atribut Kepolisian di Pasar Senen)
HS juga memiliki sepucuk airsoft gun dan handy talky (HT) yang menurut pengakuannya didapatkan dari seorang polisi.
Dalam aksi terakhirnya, HS menjebak seorang pengedar sabu. Dia menodong pengedar itu dan menyita delapan gram sabu yang dibawanya.
Dari delapan gram sabu tersebut, lima gram di antaranya berusaha dia jual. HS kemudian merekrut seorang perempuan berinisial D untuk menjual lima gram sabu itu.
"Jadi tersangka menyuruh temannya, yakni inisial perempuan D ini untuk menjual, sisanya tinggal dua gram dari delapan gram," kata Vivick.
HS dan D ditangkap pada Senin (19/9/2017) malam. Polisi saat ini masih memeriksa keduanya untuk mengetahui asal-usul sabu, kartu tanda pengenal, dan airsoft gun yang mereka miliki.
Sementara, keduanya dikenakan Pasal Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/19/21215001/polisi-gadungan-pengedar-sabu-ditangkap-di-jaksel