"Nanti tunggu pengembangan lebih lanjut dari Polres Jakarta Pusat. Kan hasilnya belum ada. Kasusnya masih tahap pengembangan," kata Kepala Seksi Hiburan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Ujang Supandi, saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/10/2017) petang.
Menurut Ujang, izin operasional yang diajukan pihak pengelola T1 bukan sebagai tempat spa, tetapi tempat fitness. Izinnya diajukan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Soal pengawasan tempat spa di kawasan Harmoni dan sekitarnya, Ujang mengatakan pihaknya rutin melakukan pengawasan. Petugas di lapangan memiliki jadwal rutin pengawasan dan peninjauan ke tiap tempat hiburan, termasuk spa, setiap pekan.
"Cuma kalau yang di sini kan perizinannya (tempat) fitness, makanya di situ juga pelangnya enggak ada," kata Ujang.
Polisi menggerebek spa T1, yang disebut polisi sebagai spa khusus kaum gay, pada Jumat (6/10/2017) malam lalu. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 51 pria, yang terdiri dari 44 WNI dan 7 WNA.
Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni GG, GCMP, NA, TS dan K. Mereka adalah pemilik dan karyawan tempat spa tersebut. Kelima orang itu sementara ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi juga masih memburu satu orang lagi yang berinisial H.
Mereka terancam dijerat pasal 30 jo pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 256 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Prostitusi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/09/19441991/dinas-pariwisata-tunggu-penyelidikan-polisi-soal-spa-kaum-gay