Salin Artikel

Ketua DPRD DKI Beri Sinyal Kontribusi Tambahan 15 Persen Disetujui

Tidak hanya itu, Prasetio juga menyatakan akan menyetujui adanya kontribusi tambahan 15 persen dalam raperda.

"Pada saat pembahasan lalu kan terhenti dua pasal. Satu pasal izin reklmasi, kami tidak ada hak membuat izin, itu pasti kami drop. Kedua akan kami masukan kontribusi 15 persen dalam perda," kata Prasetio di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (11/10/2017).

Dua raperda terkait reklamasi yang dimaksud adalah rancangan peraturan daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) dan revisi Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Prasetio setuju kontribusi tambahan 15 persen akan memberi keuntungan bagi masyarakat. Hal itu merupakan poin yang sempat diperdebatkan pada pembahasan raperda pertama.

Dulu belum ada kesepakatan bahwa kontribusi tambahan 15 persen dimasukan dalam raperda. Raperda pun terlanjur dihentikan karena salah satu anggota DPRD DKI tertangkap tangan oleh KPK terkait dengan pembahasan raperda itu.

Pasal kontribusi tambahan juga diperjuangkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menegaskan bahwa pasal itu harus masuk dalam raperda.

Prasetio berencana menggelar rapat pimpinan gabungan untuk memutuskan kelanjutan raperda tersebut. Setelah itu, Prasetio meminta Badan Musyawarah untuk menjadwalkan pembahasan dua raperda itu.

Lihat juga: Wewenang Reklamasi Jakarta, Pemerintah Pusat atau Gubernur DKI?

Setelah selesai, rapat paripurna baru bisa digelar. Dia menegaskan rencana melanjutkan pembahasan dua raperda itu demi kepentingan masyarakat.

"ini juga buat kepentingan masyarakat bukan kepentingan oknum," kata dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/11/15043121/ketua-dprd-dki-beri-sinyal-kontribusi-tambahan-15-persen-disetujui

Terkini Lainnya

Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke