Salin Artikel

Lulung: Mengapa Kontribusi Tambahan Nilainya Lebih Besar?

Menurut Lulung, kontribusi tambahan 15 persen tidak memiliki landasan hukum. Dia juga mempertanyakan besaran kontribusi tambahan yang justru lebih besar dibandingkan kewajiban kontribusi senilai 5 persen.

"Kan kontribusi secara hukum sudah 5 persen, terus ada tambahan kontribusi 15 persen. Lah kok lebih banyak tambahan kontribusinya dari kontribusinya?" kata Lulung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Kamis (12/10/2017).

Ia mempersoalkan isi surat yang dikirim Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meminta pembahasan dua raperda terkait reklamasi dilanjutkan. Dalam surat itu, kata Lulung, Pemprov DKI Jakarta menulis soal kontribusi tambahan 15 persen.

Pemprov DKI seharusnya tidak menulis hal tersebut karena kontribusi tambahan 15 persen sudah tercantum dalam revisi Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. DPRD DKI Jakarta akan membalas surat tersebut agar Pemprov DKI Jakarta merevisi surat yang mereka layangkan.

"Kontribusi tambahan kan sudah ada di draf, ngapain lagi gubernur pesen di sini (surat). Kan drafnya dia yang ngusulin juga, kenapa dituangkan 15 persen di sini," kata Lulung.

Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan, pasal tentang kontribusi tambahan 15 persen akan dibahas dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang diketuai Lulung. Keputusan soal pasal tersebut bergantung hasil rapat saat perda itu dibahas kembali.

"Permasalahan kontribusi 15 persen, nah itulah yang jadi debatable dan belum selesai juga di (revisi perda) tata ruang. Itu yang belum disepakati. Itulah tadi tugasnya Pak Lulung dengan tim bapemperda," kata Prasetio saat ditemui terpisah.

Jawaban Pemprov

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan, adanya usulan kontribusi tambahan 15 persen bukan tanpa alasan. Selain kewajiban kontribusi 5 persen untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum, Pemprov DKI juga menghitung hal-hal lain yang akan ditanggung dari kontribusi tambahan 15 persen.

Kontribusi tambahan 15 persen, kata Saefullah, merupakan diskresi gubernur DKI Jakarta dengan hitungan 15 persen dikali nilai jual obyek pajak (NJOP). Kontribusi tambahan itu diserahkan pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta dalam bentuk uang.

"Buat apa? Revitalisasi saluran-salurah air di daratan, buat merapikan sedimen, itu kan ada dua kanal, kanal vertikal, kanal lateral. Intinya buat sarana prasarana, ada yang sudah jadi rumah susun, jalan inspeksi," kata Saefullah.

Lihat juga: Ketua DPRD DKI Beri Sinyal Kontribusi Tambahan 15 Persen Disetujui

Saefullah menyerahkan keputusan soal pasal kontribusi tambahan 15 persen itu dalam pembahasan revisi perda tersebut.

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/12/17300711/lulung-mengapa-kontribusi-tambahan-nilainya-lebih-besar

Terkini Lainnya

Harum Idul Adha Mulai Tercium, Banyak Warga Datangi Lapak Hewan Kurban di Depok

Harum Idul Adha Mulai Tercium, Banyak Warga Datangi Lapak Hewan Kurban di Depok

Megapolitan
Seorang Satpam Apartemen di Bekasi Dianiaya Orang Tak Dikenal

Seorang Satpam Apartemen di Bekasi Dianiaya Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung, 17 Keluarga Mengungsi di Masjid dan Kantor Kelurahan

Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung, 17 Keluarga Mengungsi di Masjid dan Kantor Kelurahan

Megapolitan
39 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir Sore Ini, Imbas Luapan Kali Ciliwung

39 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir Sore Ini, Imbas Luapan Kali Ciliwung

Megapolitan
Ditemukan Kecurangan Pengisian Elpiji 3 Kg di Jabodetabek, Kerugiannya Rp 1,7 M

Ditemukan Kecurangan Pengisian Elpiji 3 Kg di Jabodetabek, Kerugiannya Rp 1,7 M

Megapolitan
Korban Penipuan 'Deka Reset' 45 Orang, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Korban Penipuan "Deka Reset" 45 Orang, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
3.772 Kendaraan di DKI Ditilang karena Lawan Arah, Pengamat : Terkesan Ada Pembiaran

3.772 Kendaraan di DKI Ditilang karena Lawan Arah, Pengamat : Terkesan Ada Pembiaran

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Kecelakaan Beruntun di Jalan Kartini Depok

Polisi Tangkap Pelaku Kecelakaan Beruntun di Jalan Kartini Depok

Megapolitan
Marketing Deka Reset Ditangkap, Pemilik Masih Buron dan Disebut Berpindah-pindah Tempat

Marketing Deka Reset Ditangkap, Pemilik Masih Buron dan Disebut Berpindah-pindah Tempat

Megapolitan
Enam RT di Rawajati Terendam Banjir, Warga Singgung Proyek Normalisasi

Enam RT di Rawajati Terendam Banjir, Warga Singgung Proyek Normalisasi

Megapolitan
Polisi Tangkap Satu Tersangka Penipuan Jual-Beli Mobil Bekas Taksi 'Deka Reset'

Polisi Tangkap Satu Tersangka Penipuan Jual-Beli Mobil Bekas Taksi "Deka Reset"

Megapolitan
Kecelakaan di Flyover Tambora Jakbar: Ojol Tewas Ditabrak Truk

Kecelakaan di Flyover Tambora Jakbar: Ojol Tewas Ditabrak Truk

Megapolitan
Banjir Rendam 6 RT di Rawajati Jaksel

Banjir Rendam 6 RT di Rawajati Jaksel

Megapolitan
Banjir di Kebon Pala Jatinegara, Warga: Ketinggian Langsung 2 Meter!

Banjir di Kebon Pala Jatinegara, Warga: Ketinggian Langsung 2 Meter!

Megapolitan
Pekan Depan, KASN Rilis Hasil Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Supian Suri

Pekan Depan, KASN Rilis Hasil Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Supian Suri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke