"Bila di kantornya masih banyak yang belum merekam, belum memiliki KTP elektronik, undang kami. Bisa dari DKI, Tangsel, Depok, kami akan lakukan perekaman di tempat itu," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh melalui konferensi pers di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Minggu (22/10/2017).
Zudan menjelaskan, warga yang ingin mengundang Dinas Dukcapil untuk pengurusan KTP elektronik tidak hanya dari kalangan perkantoran, itu terbuka untuk siapa saja dan dari mana saja. Warga bisa berinisiatif mengumpulkan sejumlah orang yang belum mengurus KTP elektronik, lalu mengirim surat permohonan ke Ditjen Dukcapil Kemendagri perihal layanan tersebut.
"Dua tahun ini kami genjot terus. Di perguruan tinggi, SMA, SMK, undang Disdukcapil untuk jemput bola. Tinggal kirim surat dari pejabat yang bertanggung jawab di sana. Semua layanan kami gratis," kata Zudan.
Sejalan dengan itu, Zudan memastikan layanan pengurusan KTP elektronik di tingkat kelurahan maupun kecamatan tetap dilaksanakan seperti biasa. Dia menjamin stok blangko KTP elektronik aman sampai tahun 2018.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/22/19081681/kemendagri-persilakan-warga-undang-dinas-dukcapil-rekam-data-e-ktp