Kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera Wenny Soemarwi, berterima kasih karena Anies tidak akan mengambil langkah banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu. Mereka kemudian ingin menanyakan kelanjutan program Anies dan Sandi untuk warga Bukit Duri.
"Tujuan kita ke sini adalah bagaimana membicarakan kerjasama dengan pemprov untuk mewujudkan kampung susun," kata Vera di hadapan warga Bukit Duri di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan penggusuran yang dilakukan pemerintah telah melanggar hak asasi manusia. Pemerintah secara sewenang-wenang menggusur warga penggugat tanpa musyawarah dan ganti rugi yang berkeadilan. Atas pertimbangan itu, warga dinyatakan berhak menerima ganti rugi.
Hakim memutuskan nilai ganti ruginya sebesar Rp 200 juta untuk 89 anggota kelompok dan empat perwakilan kelompok. Totalnya, Pemprov DKI harus ganti rugi hingga Rp 18,6 miliar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/27/08355171/menang-di-pengadilan-warga-bukit-duri-ramai-ramai-ke-balai-kota