Salin Artikel

4 Pelanggaran Pabrik Mercon di Tangerang yang Berujung Kebakaran

Tragedi yang menewaskan hingga 48 orang itu diyakini sebagai buah dari berbagai pelanggaran aturan. Setidaknya, tercatat ada empat jenis pelanggaran yang dilakukan.

1. Izin usaha

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan pabrik mercon milik PT Panca Buana Cahaya Sukses itu memiliki izin lengkap mulai dari izin industri, izin lingkungan, hingga izin mendirikan bangunan.

Awalnya, pabrik itu beroperasi dengan izin gudang. Lalu tahun 2015 sesuai permintaan pemiliknya, statusnya ditingkatkan sebagai manufaktur. Tahun 2016, izin industrinya diterbitkan dan tahun 2017 diperpanjang lagi sejak dua bulan lalu.

Meski mengantongi izin, belakangan diketahui ada perizinan yang dilanggar. Pelanggaran ini membuat izin pabrik dicabut oleh Pemkab Tangerang.

"Izin usaha industri dan di sana dijelaskan ditandatangani oleh direksi, pekerjanya jauh di bawah 100 hanya 10 orang. Jadi proposal semuanya dengan luasan sedemikian rupa, hanya 10 15 orang masih memungkinkan, tapi ketika kita tahu ada 100 orang pekerja kemudian ada pelanggaran bangunan sudah pasti dicabut," ucap Zaki, Minggu (29/10/2017) malam.

Penyelidikan polisi dan kesaksikan dari korban selamat menguak awal mula kebakaran pada Kamis pagi itu. Api berasal dari percikan yang muncul saat sebagian pekerja mengelas asbes. Percikan itu diduga menyambar ke bahan-bahan baku kembang api dan petasan banting yang mudah terbakar.

Kobaran cepat api dan minimnya akses keluar masuk juga dituding sebagai penyebab banyaknya korban meninggal, kesulitan menyelamatkan diri.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri mengatakan dari segi konstruksi bangunan sendiri, pabrik ini lebih mirip seperti gudang. Sarana, prasarana, dan keselamatan kerjanya tidak memadai.

"Yang terkait K3 ada beberapa SOP untuk penimbunan, penggunaan, kemudian produksi bahan berbahaya ini SOP lebih tinggi, soal panas saja ada diatur sarana prasarana yang baik untuk mengendalikan panas," ujar Hanif ketika berkunjung ke pabrik, Minggu (29/10/2017).

Dengan jenis usaha berbahaya, sangat disayangkan tidak ada jalur evakuasi. Padahal, titik dan jalur evakuasi penting bagi industri rentan bahaya seperti ini.

3. Mempekerjakan anak di bawah umur

Kesaksian para korban selamat mengatakan banyak anak bekerja, dari usia 13 hingga 17 tahun. Mereka direkrut oleh mandor untuk kerja dengan upah harian. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melarang anak atau mereka yang berusia di bawah 18 tahun untuk bekerja pada pekerjaan yang membahayakan bagi kesehatan, keselamatan, atau moral anak.

Terhadap fenomena ini, Hanif memastikan ada sanksi yang harus dijalani pengusahanya.

"Laporan baru ada dua orang anak kami temukan, itu pelanggaran," ujar Hanif.


4. Tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Selain berbohong soal jumlah pekerja, pemilik juga melakukan pelanggaran jaminan sosial berupa perusahaan daftar sebagian (PDS). Dari 103 pekerja, hanya 27 yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini pelanggaran hanya mendaftarkan sebagian pekerja," ujar Hanif.

Tanpa BPJS Ketengakerjaan, pekerja rentan dieksploitasi dan dilanggar hak-haknya. Mereka yang terdaftar, akan menerima santunan sesuai aturan mengenai hak peserta BPJS. Sementara mereka yang sebagian besar tidak terdaftar, akan tetap menerima santunan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Namun Hanif menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menuntut agar pengusaha membayarkan santunan sesuai aturan BPJS Ketenagakerjaan.

"Dengan pemerintah membantu tidak berarti melepaskan tanggung jawabnya. Saya enggak mau pakai perjanjian-perjanjian, pokoknya dipenuhi kompensasi bagi pekerja," ujarnya.

"Sanksinya kita akan lihat konstruksi hukum, tapi kalau menurut saya ini harus dikasih sanksi seberat-beratnya. Ini korban besar," ujar Hanif. 


Sejauh ini, polisi telah menetapkan sang pengusaha, Indra Liyono, sebagai tersangka. Indra dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan Pasal 74 juncto Pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Andri Hartanto selaku direktur operasional pabrik, dan Subarna Ega, selaku tukang las juga ditetapkan sebagai tersangka. Indra dan Andri dan Ega dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebakan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Andri sudah ditahan, sementara Ega masih dalam pencarian, diduga meninggal.

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/30/10153601/4-pelanggaran-pabrik-mercon-di-tangerang-yang-berujung-kebakaran

Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke