"Saya rasa panggilan penegak hukum, kepolisian, yang dipanggil harus hadir," ujar Saefullah di Lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2017).
Saefullah meminta pejabat terkait untuk menjelaskan proses penetapan NJOP sesungguhnya. Dengan demikian, kasus ini bisa menjadi jelas. Saefullah juga ingin masyarakat mendapatkan informasi dengan utuh.
"Supaya bisa menjelaskan sesungguhnya apa yang terjadi, prosesnya seperti apa. Kadang-kadang orang tahunya sepotong-sepotong proses itu, prosesnya dijelaskan agar masyarakat juga tahu," kata Saefullah.
Kemarin, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Edi seharusnya diminta keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Selama proses penyelidikan, polisi telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus yang sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Penyidik menduga ada korupsi dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta. Namun, hingga kini polisi belum menetapkan tersangkanya.
NJOP pulau C dan D ditetapkan Rp 3,1 juta per meter persegi karena kedua pulau tersebut masih berupa lahan kosong.
Penetapan NJOP itu dilakukan berdasarkan penilaian independen yang dilakukan KJPP sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Setelah penentuan NJOP pertama, NJOP tahun-tahun berikutnya akan ditetapkan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta karena sudah terbentuk harga pasar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/10/09095921/sekda-minta-pns-dki-penuhi-panggilan-polisi-soal-reklamasi