"Dia mengatakan kepemimpinan partai Golkar ini defensif terhadap isu-isu korupsi. Padahal kan tidak, kepemimpinan partai Golkar ini kolektif, kolegial, tidak bisa dibilang seperti itu," ujar Johnson di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/11/2017).
Johnson menambahkan, pernyataan Dolly di sejumlah media massa merugikan partai berlambang pohon beringin itu. Atas dasar itu, sebagai kader partai Golkar Johnson melaporkan Dolly ke polisi.
"Atas kesadaran saya sebagai anggota dan kader partai Golkar juga dukungan dari teman teman Golkar lainnya untuk melaporkan, agar ini tidak jadi preseden buruk," ucap dia.
Menurut Johnson, Dolly sebenarnya sudah dikeluarkan dari Partai Golkar. Namun, dia tetap mengeluarkan pernyataan di media mengatasnamakan partai.
"Dia itu sudah dikeluarkan dari struktur dan dicabut keanggotaannya oleh Golkar. Apalagi kalau sudah dicabut keanggotaannya, seseorang tidak bisa memakai simbol partai dengan sembarangan," kata Johnson.
Dalam membuat laporan ini, Johnson membawa barang bukti berupa kliping berita-berita di media online yang memuat pernyataan Dolly. Laporan itu diterima polisi dan tertera ke dalam laporan bernomor LP/5787/XI/2017/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 24 November 2017.
Dalam laporan itu polisi menyertakan Pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/24/19474151/diduga-cemarkan-nama-baik-golkar-ahmad-dolly-dilaporkan-ke-polisi