"Kan ada dua tahapan, ada Pergub ada Kepgub (Keputusan Gubernur), (Pergub) itu mengatur tentang jumlah, Kepgubnya menunjuk personalianya, siapa-siapa," ujar Saefullah saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Ia melanjutkan, dalam Kepgub itu nantinya akan dijelaskan mengenai struktur organisasi TGUPP.
"Nanti disebutkan siapa jadi ketua, siapa jadi di bidang ekonomi, siapa di bidang peisisr, siapa di bidang regulasi," papar Saefullah.
Saat ini, revisi pergub TGUPP Anies Baswedan masih dalam proses. Pagi tadi, Anies mengatakan telah menandatangani rancangan pergub tersebut.
Namun hingga siang ini Saefullah belum menerima rancangan tersebut untuk kemudian ditandatangani sebagai proses lanjutan.
"(Rancangan pergub) masih di Pak Gubernur, belum saya tandatangani," sebut Saefullah.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana saat dihubungi terpisah mengatakan, sebagai proses perundang-undangan, pergub tersebut juga harus melalui persetujuan Sekretaris Daerah DKI dan Biro Hukum DKI. Yayan mengatakan, hingga saat ini rancangan tersebut belum sampai kepadanya.
"Sekarang belum (menerima rancangan Pergub TGUPP). Tapi kalau sudah sampai kepada kami dan langsung saya tandatangani, tidak sampai sehari jadi. Nanti sekalian ditentukan nomor pergubnya," kata Yayan.
Ia melanjutkan, setelah pergub diundangkan, Kepgub pun baru dapat diajukan. Tak seperti pergub, pengesahan Kepgub jauh lebih cepat.
"Kalau Kepgub nanti tinggal tandatangan Pak Gubernur saja, nanti di situ ada keterangan siapa saja anggota TGUPP itu, tidak usah melalui kami lagi," kata dia.
Selasa malam kemarin, usulan anggaran sebesar Rp 28 miliar untuk 73 orang TGUPP DKI telah disepakati di DPRD DKI. Itu artinya, Anies Baswedan harus menerbitkan pergub baru yang mengatur perubahan jumlah anggota TGUPP.
Sebelumnya, peraturan tentang TGUPP tercantum dalam Pergub No 411 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono. Dalam Pasal 7 Pergub 411 huruf C disebutkan jumlah anggota TGUPP maksimal 15 orang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/29/16010501/sekda-dki-nama-73-anggota-tgupp-baru-diketahui-setelah-ada-kepgub