Kebijakan ini diambil karena Anies ingin pengurus RT/RW fokus mengurusi warga dibanding hanya mengurus administrasi seperti LPJ.
Tritanto, pengurus RW 013 Gedong Panjang, Penjaringan, setuju dengan langkah ini. Ia merasa pemerintah pusat cukup memercayakan dana operasional kepada pengurus RT/RW.
"Itu lebih bagus karena daripada buat laporan mengada-ngada, tidak baik juga. Lebih baik dipercayakan dana tersebut buat pengurus RW mengatur wilayahnya," ucap Tritanto saat dihubungi pada Rabu (6/12/2017).
Lain lagi menurut Januar, Sekretaris RT 002 Sunter Jaya. Dia menganggap kebijakan penghapusan LPJ membuat bingung. Sebab, jika uang operasional untuk kebutuhan warga di lingkungan tidak menggunakan pertanggungjawaban, bisa dipikir untuk pribadi.
"Dana itu, kan, diturunkan buat operasional (per tiga bulan). Kalau tidak ada pertanggungjawaban, itu, kan, diambil dari APBD, jadi lucu seperti bagi-bagi uang saja," ucap Januar.
Januar mencontohkan kasus beberapa waktu lalu mengenai penarikan iuran lingkungan yang viral. Jika uang swadaya kebersihan tersebut tidak dilaporkan, penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan dan itu dapat membuat kondisi tidak nyaman.
"Makanya kemarin ada pengumuman iuran swadaya untuk kebersihan berapa, total berapa, jumlah dana yang dibutuhkan berapa. Ternyata butuh Rp 12 juta, terkumpul dari warga Rp 8 juta, sisanya itu pakai dana operasional. Dilaporkan tertulis, jelas, ke kelurahan," ucap Januar.
Sia Liong Hok, Ketua RW 005 Pluit, mengungkapkan peraturan ini dapat dilihat plus minus karena di setiap wilayah memiliki kebutuhan berbeda. Di wilayahnya yang merupakan kompleks perumahan yang memiliki kebutuhan tetap setiap bulannya, pelaporan dilakukan setiap bulan.
"Tergantung wilayah bisa dilihat plus minus. Kalau di perumahan seperti tempat saya, dana operasional pemda tidak akan cukup. Makanya kami ada swadaya untuk uang keamanan, fogging, kebersihan, dan lainnya yang setiap bulan pasti dilaporkan. Kalau nanti tidak perlu laporan, ya, sudah ikut saja," ucap pria yang disapa Ahok ini.
Pada 2018, setiap RT akan menerima dana operasional Rp 2 juta setiap bulan dan RW akan menerima dana operasional Rp 2,5 juta.
Sistem pertanggungjawaban dana operasional oleh ketua RT dan RW kembali manual sejak pergub yang mewajibkan laporan via aplikasi Qlue dihapus.
LPJ biasanya dibuat tiga bulan sekali. Dana operasional untuk RT dan RW juga diberikan per tiga bulan.
LPJ itu berisi laporan penggunaan dana operasional RT dan RW setiap bulannya. LPJ itu juga menjadi syarat agar dana operasional triwulan berikutnya bisa dicairkan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/06/13594061/anies-mau-hapus-lpj-dana-rtrw-ada-yang-senang-ada-yang-anggap-lucu