Payung hukum itu diperlukan karena dua pengembang, PT Intiland dan PT Pembangunan Jaya Ancol, harus segera mengerjakan proyek tanggul laut atau national capital integrated coastal development (NCICD) itu.
"Mudah-mudahan nanti Pemprov bisa segera memberikan mereka (pengembang) payung hukum supaya mereka langsung bertanggung jawab untuk menjaga keamanan daerahnya sendiri," ujar Bambang seusai meninjau proyek NCICD di Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (8/12/2017).
Bambang menjelaskan, pembangunan tanggul laut oleh pengembang harus segera dikerjakan. Tanggul laut sepanjang 20 kilometer harus segera dibangun untuk mengantisipasi terjadinya banjir rob di empat wilayah rawan di Jakarta.
Dari 20 kilometer, 7,2 kilometer dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), 10,4 kilometer oleh pengembang, dan sisanya oleh Pemerintah Provinsi DKI. Tanggul laut itu harus selesai pada awal 2019 untuk menjaga Ibu Kota dari banjir rob yang makin besar.
Kementerian PUPR dan Pemprov DKI sudah mulai mengerjakan proyek tersebut. Sementara itu, swasta belum bisa membangun karena tidak ada dasar hukumnya.
"Harus ada upaya untuk mempercepat, yaitu dari Pemprov apakah perda atau pergub, tentunya kami serahkan kepada pemda. Yang penting si pengembang swasta itu nanti punya justifikasi ketika dia membangun itu karena apa dan itu adalah kewajiban," kata Bambang.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan segera menyiapkan payung hukum tersebut. Namun, dia belum bisa memastikan apakah aturan yang dibuat berbentuk peraturan daerah (perda) atau peraturan gubernur (pergub).
"Untuk yang swasta ada dua pengembang yang berkewajiban yang belum membangun karena menunggu regulasinya, kami akan siapkan segera," kata Sandi dalam kesempatan yang sama.
"Kalau pergub bisa lebih cepat, kalau perda mungkin membutuhkan waktu yang lebih lama," tambah Sandi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/08/14410691/dki-diminta-segera-buat-payung-hukum-untuk-pengembang-bangun-tanggul-laut