"Kami akan melakukan pengkajian, jadi kami cabut raperdanya," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (15/12/2017).
Anies akan membentuk tim untuk meninjau ulang isi raperda itu. Kata dia, isi raperda harus memperhatikan faktor sosiologis, ekonomi, geografis, dan strategis global. Anies tidak menyebut spesifik pasal apa yang ingin diubah. Dia hanya mengingatkan, pantai di Jakarta punya nilai strategis.
"Jakarta ini adalah sebuah ibu kota, sehingga pantai di Jakarta memiliki nilai strategis secara nasional. Bukan sekadar pantai sebagai tempat lain. Karena itu, dari aspek keamanan pun harus sangat diperhitungkan," kata Anies.
Anies belum mau menjelaskan siapa saja orang yang akan masuk dalam tim tersebut. Sampai saat ini dia masih mempersiapkan tim itu.
Sebelumnya, DPRD DKI telah mengembalikan dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis (14/12/2017) pagi. Sekretaris DPRD DKI Jakarta Muhammad Yuliadi mengatakan, dua raperda dikembalikan karena permintaan Pemprov DKI Jakarta.
"Iya (dua raperda) karena permohonannya minta dikembalikan dua-duanya. Ada waktunya Pak Gubernur tadi pagi (kemarin), ya sudah diserahin," kata Yuliadi saat dihubungi Kompas.com.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/15/09283501/cabut-2-raperda-reklamasi-anies-akan-bentuk-tim-kajian