"Yang sudah kami temukan sepanjang 2017 itu 68 jenis narkoba. Dari itu, baru 60 yang masuk Undang-Undang Kesehatan, 8 jenis lainnya belum masuk UU Kesehatan," kata Budi saat jumpa pers di kantor BNN, Jakarta Timur, Rabu (27/12/2017).
Meski demikian, Budi enggan menyebutkan satu per satu narkoba jenis baru itu. Terlebih, 8 narkoba baru belum tercantum dalam UU Kesehatan.
"Ya, yang 8 jenis ini kalau saya kasih tahu bisa dipakai rame-rame," kata Budi diiringi gelak tawa orang-orang yang ada di ruangan itu.
Budi memastikan, 68 jenis narkoba itu benar-benar baru. Bukan hanya modelnya, melainkan juga bahan pembuatannya.
"Ini betul-betul jenis (narkoba) baru, bukan model baru. Kalau model baru itu di diskotek MG kemarin, itu model baru. Kalau ekstasi yang biasanya tablet, tetapi ini dicairkan," ujarnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/27/12514301/bnn-68-narkoba-jenis-baru-ditemukan-selama-2017