"Kami sudah terima berkas tahap satu Jumat (5/1/2018) kemarin," kata Kasi Pidsus Kejari Jakarta Selatan, Juvandi, saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, saat ini berkas tengah diperiksa oleh tim jaksa peneliti. Tim jaksa mempunyai waktu 14 hari untuk memeriksa berkas tersebut.
Jika masih dirasa ada yang kurang, tim jaksa akan mengembalikan berkas tersebut ke penyidik.
"Kalau lewat 14 hari berarti sudah lengkap," kata Juvandi.
Dhani dilaporkan Jack Lapian, pendiri BTP Network, atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Pada 6 Maret 2017, Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pihak lain.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/08/16405911/berkas-perkara-ahmad-dhani-telah-diterima-kejari-jaksel