Selasa (9/1/2018) ini, giliran Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI Jakarta, Benni Agus Candra, yang diperiksa polisi.
"(Benni kami periksa) untuk menggali berkaitan peraturan-peraturan reklamasi. Hal-hal yang berkaitan dengan pembangunan pulau reklamasi tersebut," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya.
Adi mengatakan, sejauh ini pihaknya baru mengambil keterangan dari Pihak Pemprov DKI Jakarta. Belum ada dari pihak pengembang yang diperiksa.
"Belum ada. Kita baru mengambil dari keterangan Pemda. Kalau teman-teman ketahui reklamasi ini kan dibangun dari 1995 keputusannya itu, dari 1995 sampai sekarang ada beberapa aturan-aturan yang muncul berkaitan dengan itu," ucap dia.
Selain Benni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta, Edy Junaedi akan diperiksa pada Kamis (11/1/2018) besok.
Polisi menduga ada korupsi dalam penetapan NJOP Pulau C dan D. NJOP Pulau C dan D hanya Rp 3,1 juta per meter persegi karena kedua pulau tersebut masih berupa lahan kosong.
Penetapan NJOP itu dilakukan berdasarkan penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Setelah penentuan NJOP pertama, NJOP tahun-tahun berikutnya barulah ditetapkan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta karena sudah terbentuk harga pasar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/09/15484031/dugaan-korupsi-proyek-reklamasi-kadis-cipta-karya-dki-diperiksa-polisi