"Saya bersama Dishub, kami akan jagain. Kalau dia (becak) masuk, kan, kelihatan, pakai truk," ujar Yani saat dihubungi, Jumat (26/1/2018).
Yani mengatakan, satpol PP dan dishub akan menyita becak-becak yang tertangkap tangan akan masuk ke Jakarta. Ia mencontohkan, becak-becak dari Tangerang akan turut ditertibkan jika masuk ke wilayah Ibu Kota.
"Pokoknya becak yang dari Tangerang, kan, ada di perbatasan. Dia masuk, kami tangkap," kata Yani.
Becak-becak dari luar Jakarta, lanjutnya, harus disita karena melanggar ketentuan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Namun, perda tersebut dikecualikan untuk becak yang saat ini sudah beroperasi di kampung-kampung di Jakarta karena ada kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memperbolehkan becak beroperasi sebagai angkutan lingkungan.
"Pokoknya becak masuk Jakarta, saya tangkap, saya sita, karena melanggar Peratuan Daerah Ketertiban Umum, becak dari luar. Sampai saat ini, perda masih melarang membuat, merakit, dan mengoperasionalkan becak. Becak dari luar akan tetap kami sita," ucapnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/26/17070301/cegah-becak-masuk-jakarta-pemprov-dki-akan-jaga-wilayah-perbatasan