Pesan singkat tersebut dianggap telah mencemarkan nama baik Nasir. Atas dasar itu, Nasir melapor ke polisi.
"Iya (pengirim pesan singkat) itu sudah dicari sama anggota. Anggota sudah menelusuri ya," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/1/2018).
Adi menyampaikan, penyidik menelusuri identitas pengirim pesan itu melalui nomor telepon selulernya.
Namun, menurut Adi, data yang dicantumkan pengirim pesan singkat itu saat meregistrasi kartu SIM-nya tidak asli.
"Sementara datanya belum valid, data yang tercatat di nomor handphone-nya," kata Adi.
Adi mengatakan, sejauh ini pihaknya belum memeriksa Nasir. Menurut Adi, penyidik masih menunggu kapan Nasir bersedia diperiksa.
"Kami bersurat, terus meminta yang bersangkutan menindaklanjuti bagaimana upaya pelaporannya, tapi belum ada jadwal, mungkin nanti dijadwalkan kembali," ucap Adi.
Nasir membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 9 Januari 2018. Dalam membuat laporan itu, Nasir diwakili Kepala Bagian Advokasi Hukum pada Biro Hukum dan Organisasi Kemristek dan Dikti, Polaris Siregar.
Nasir mendapat pesan dari orang yang tidak diketahui identitasnya yang menuduh dia sebagai keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).
Pengirim pesan memprotes pengelolaan perguruan tinggi negeri (PTN) di bawah kepemimpinan Nasir.
Si pengirim pesan tidak menyebut identitasnya, tetapi menjelaskan bahwa ia tidak berprofesi sebagai rektor.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/30/18001941/polisi-telusuri-pengirim-pesan-soal-pki-ke-menristekdikti