Saat ini di sepanjang Jalan Margonda, terdapat rambu-rambu berwarna biru bertuliskan "roda empat (angkot), sepeda motor gunakan lajur lambat dan roda 4 (pribadi) atau gunakan lajur cepat".
Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Sutomo sebelumnya mengatakan, pengendara sepeda motor dan angkot yang menggunakan jalur cepat di Jalan Margonda akan ditilang mulai 1 Februari 2018. Namun hari ini, belum ada penindakan oleh petugas terhadap pengendara motor dan pengemudi angkot yang masuk ke jalur cepat.
Sejumlah pengendara sepeda motor masih melintas di jalur cepat dengan leluasa. Di sepanjang jalan itu juga tak tampak polisi atau petugas Dishub berjaga-jaga.
Kanit Pendidikan dan Rekayasa Lalu Lintas (Dikyasa) Satlantas Polresta Depok AKP Rasman, mengatakan, pihaknya memang belum melakukan penindakan. Menurut dia, instruksi untuk melakukan penilangan belum ada, karena pihaknya belum menurunkan petugas untuk menegakkan aturan itu.
"Kami masih akan fokus untuk menyosialisasikan ini dahulu ke masyarakat, sehingga ada kesadaran akan aturan itu," katanya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/02/11091241/pengendara-motor-masih-leluasa-melintas-di-jalur-cepat-jalan-margonda