Sidang gugatan cerai tersebut hanya dihadiri adik sekaligus kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra, dan rekan pengacaranya, Josefina Agatha Syukur. Veronica atau perwakilannya tidak hadir dalam persidangan tersebut dan hanya menitipkan surat untuk mewakili kehadirannya.
"Inti suratnya, Bu Vero tidak bisa hadir dan menyatakan seperti surat pertama, menyerahkan seluruh keputusan kepada kebijaksanaan hakim," kata Josefina.
Hakim, kata Josefina, memutuskan melanjutkan persidangan tanpa melakukan mediasi. Menurut rencana, pada Rabu pekan depan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat.
Josefina mengatakan, saat persidangan pekan depan, pihaknya akan menunjukkan dokumen yang mendukung gugatan perceraian Ahok kepada Veronica. Setelah masuk ke dalam pembuktian, semua keputusan berada di tangan hakim.
"Kami akan sampaikan yang mendukung pembuktian kami saja. Nanti akan dibicarakan masalah perceraian dan hak asuk anak," ujar Josefina.
Sementara itu, Fifi mengatakan, kemungkinan besar Vero tidak akan hadir seperti di sidang sebelumnya karena telah menyerahkan keputusan kepada hakim.
"Mereka (Ahok-Vero) tidak akan hadir. Kedua pihak sudah lama dimediasi dan sudah berkelanjutan," kata Fifi.
Ahok mendaftarkan gugatan cerai terhadap Veronica pada 5 Januari ke PN Jakarta Utara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/07/12203881/tanpa-mediasi-ahok-veronica-serahkan-putusan-perceraian-pada-hakim