"Paminal Mabes Polri mendapatkan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 61 juta," ujar Argo saat dihubungi, Kamis (15/2/2018).
Argo mengatakan, uang tersebut didapat tersangka dari kegiatan pelayanan pembuatan SIM yang tidak sesuai dengan prosedur yaitu tanpa ujian teori dan uiian praktik.
"Lalu pelaku juga menerbitkan SIM yang sudah habis masa berlakunya dan didaftarkan perpanjangan dengan memanipulai biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," kata dia.
Penangkapan Nengah dilakukan melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh Paminal Polri terhadap Kasat Lantas Polrestro Bekasi Kota pada 10 Februari 2018.
"Dalam menarik pungli bervariasi besarnya. Saat ini kasus ditangani oleh Propam Polda Metro," ujarnya.
Menurut dia, saat ini polisi telah mencopot dan memproses pelanggaran disiplin Nengah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/15/07381991/dari-kasatlantas-bekasi-kota-yang-lakukan-pungli-polisi-amankan-rp-61