Fachri membeli sabu itu seharga Rp 1,6 juta di depan salah satu mal di Jakarta Selatan.
"Terakhir (membeli sabu) 4 Februari kemarin, 11 hari yang lalu ya, di depan salah satu mal dengan harga Rp 1,6 juta, satu plastik klip," ujar Mardiaz di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).
Menurut Mardiaz, Fachri tidak mengetahui berapa berat sabu yang dia beli itu. Namun, sabu yang dibeli Fachri dari seseorang berinisial D itu masih tersisa saat polisi menggerebeknya kemarin, Rabu (14/2/2018).
"Tersisa 0,8 gram," kata Mardiaz.
Saat ini, polisi masih memburu pemasok sabu itu kepada Fachri.
Adapun Fachri ditangkap di rumahnya di Perumahan Serenia Hills, Cirende, Jakarta Selatan, pada Rabu pagi.
Polisi menemukan barang bukti 0,8 gram sabu, 13 tablet dumolit, 1 butir calmlet, dan alat hisap sabu di salah satu kamar di rumahnya.
Fachri dijerat Pasal 112 subsider Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/15/18304761/fachri-albar-beli-sabu-rp-16-juta-di-depan-mal-daerah-jakarta-selatan