Pihaknya masih menelusuri apakah ada unsur pidana dalam kasus ini.
"Tentunya dalam upaya menyimpulkan ada atau tidaknya tindak pidana yang terjadi, penyidik akan melakukan proses penyelidikan. Kami ambil keterangan dan mencari sumber, baik itu pihak-pihak yang berkaitan dengan penutupan jalan," kata Adi, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2018).
Ia menambahkan, proses penyelidikan akan dilakukan setelah surat perintah penyelidikan telah diterbitkan.
"Jadi, prosesnya setelah laporan dari pengaduan masyarakat melalui laporan polisi, kami buat langsung surat perintah penyelidikan. Nanti dipilah subdit apa yang akan menangani. Waktunya enggak lama, enggak sampai seminggu setelah laporan," ujarnya.
Setelah itu, pihaknya akan memanggil sejumlah pihak terkait.
Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian melaporkan Gubernur Anies ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait kebijakan Pemprov DKI yang menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Laporan tersebut dibuat pada Kamis (22/2/2018) pukul 21.00 dan diterima dengan nomor registrasi LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Dalam laporannya, Cyber Indonesia menduga adanya pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia tentang Jalan dalam penutupan Jalan Jatibaru tersebut.
"Perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," demikian isi kolom perkara dalam laporan Jack yang diterima Kompas.com.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/26/17113451/polisi-selidiki-dugaan-pidana-penutupan-jalan-jatibaru-tanah-abang