Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto mengatakan, surat peringatan tersebut berisi imbauan pembongkaran bangunan dan lapak PKL.
"Surat peringatan pertama sudah disampaikan petugas kami di lapangan kepada para pemilik bangli dan PKL. Selain itu, diberikan juga pengertian bahwa lokasi itu bukan diperuntukan mendirikan bangunan," kata Yayan, Selasa (27/2/2018).
Satpol PP Kota Depok melayangkan surat peringatan karena bangunan liar dan lapak PKL tersebut berdiri di atas ruang terbuka hijau dan bantaran kali.
Setelah melayangkan surat peringatan pertama, diharapkan para pemilik membongkar lapak selama seminggu ke depan.
"Kalau tidak dibongkar, kami layangkan SP 2 hingga SP 3, dan pembongkaran paksa," ujarnya.
Keberadaan PKL dan bangunan liar melanggar Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/27/22441261/satpol-pp-layangkan-sp-1-ke-pkl-di-jatijajar-dan-cilangkap