Salin Artikel

Menyoal Tafsir Polisi tentang Larangan Dengarkan Musik Saat Berkendara

Namun, Kamis (1/3/2018), publik dikejutkan dengan pernyataan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengenai larangan merokok dan mendengarkan musik atau radio saat berkendara.

Menurut dia, mendengarkan musik dan radio beserta kegiatan lain, seperti merokok, menggunakan ponsel, dan terpengaruh minuman beralkohol, melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal itu tercantum di Pasal 106 Ayat 1 juncto Pasal 283.

UPDATE: Korlantas: Mendengarkan Musik Saat Berkendara Tidak Masalah

Pasal 106 Ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Pasal 283 menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Budiyanto menyarankan, pengendara memanfaatkan fasilitas visual dan audio tersebut saat kondisi mobil berhenti. Namun, bukan berarti pada saat macet pengendara boleh mendengarkan musik atau radio.

Larangan mendengarkan radio dan musik inilah yang agaknya menuai kontroversi.

Meski demikian, Budi mengatakan, larangan ini belum mulai dilaksanakan karena sedang dalam tahap sosialisasi.

“Yang merokok atau dengarkan musik belum ada yang kami tilang karena baru kami sosialisasikan sekarang ini. Jadi, boleh saja mendengarkan musik, tetapi ketika kendaraan sedang berhenti atau istirahat,” ujar Budiyanto.

Tafsir Berlebihan?

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai, tafsir Budiyanto terhadap peraturan tersebut berlebihan.

"Menurut saya, tafsir atas ketentuan itu berlebihan, lebay. Kalau kegiatan-kegiatan yang memang nyata-nyata menghilangkan konsentrasi, seperti merokok kemudian menerima telepon, nah, itu masih bisa diterima bahwa perbuatan itu bisa menghilangkan konsentrasi," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/3/2018).

Menurut dia, mendengarkan radio saat perjalanan dapat memudahkan pengendara menerima berbagai informasi yang mencerdaskan.

"Kedua, radio itu one way, bukan perbuatan yang timbal balik, seperti telepon yang harus meladeni orang lain bicara," katanya.

Abdul menilai, Budiyanto tak bisa menafsirkan peraturan tersebut secara serampangan.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Profesor Topo Santoso secara terpisah mengatakan, tafsiran atas suatu undang-undang beserta kebijakannya harus dilandaskan pada penelitian atau data-data yang valid.

"Kalau tafsirnya terlalu luas bahaya karena membatasi ruang kebebasan masyarakat. Nanti mereka takut membawa anak karena, kan, bisa memecah konsentrasi. Belum lagi untuk industri hiburan melalui musik dan radio. Pasti terdampak itu," katanya.

Sementara Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuh kepada Kompas Otomotif mengatakan, polisi harus menjelaskan tafsiran mereka atas undang-undang itu secara lugas demi mencegah kesalahan presepsi di masyarakat.

Ia membenarkan, kegiatan degar musik saat mengemudi bisa mengganggu konsentrasi. Indikasi konsentrasi terganggu adalah saat pengemudi mulai bersenandung atau mulai mengetuk-ngetuk seperti pemain drum.

“Undang-undang itu sebenarnya sama seperti di negara lain, tetapi harus dibaca dengan saksama yang "mengganggu konsentrasi”. Saya khawatir persepsi waktu penjelasan tersebut. Yang saya maksudkan, mendengar musik sah-sah saja, tetapi tidak kehilangan konsentrasi,” kata Jusri.

Ia menambahkan, jika mendengarkan musik dilarang saat berkendara, produsen mobil di Indonesia juga seharusnya dilarang menyediakan sistem audio mobil.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/02/07573951/menyoal-tafsir-polisi-tentang-larangan-dengarkan-musik-saat-berkendara

Terkini Lainnya

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke