Salin Artikel

Jonru Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Jonru dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menyatakan terdakwa Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang diduga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu untuk masyarakat tertentu atau suku ras dan antar golongan (SARA) sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu," ucap Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus ini, Antonio Simbolon, membacakan amar putusan tersebut.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Jonru dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Jonru yang mendengarkan keputusan tersebut kemudian diberi kesempatan hakim untuk menyampaikan tanggapannya.

Setelah berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya dalam persidangan, Jonru menyatakan ia akan pikir-pikir atas vonis hakim ini.

Menurut hakim, Jonru terbukti bersalah melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mendengar vonis hakim ini, pendukung Jonru yang berada di ruang sidang berseru "Huuu..."

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jelang Vonis Jonru, Polisi Perketat Penjagaan Gedung PN Jaktim", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/02/13585591/jelang-vonis-jonru-polisi-perketat-penjagaan-gedung-pn-jaktim.
Penulis : Setyo Adi Nugroho
Editor : Icha Rastika

Adapun Jonru didakwa melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jelang Vonis Jonru, Polisi Perketat Penjagaan Gedung PN Jaktim", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/02/13585591/jelang-vonis-jonru-polisi-perketat-penjagaan-gedung-pn-jaktim.
Penulis : Setyo Adi Nugroho
Editor : Icha Rastika

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/02/16165581/jonru-divonis-1-tahun-6-bulan-penjara

Terkini Lainnya

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke