Salin Artikel

Postingan di Facebook Membuat Jonru Divonis 1,5 Tahun Penjara

Ketua Majelis Hakim Antonius Simbolon menyatakan Jonru terbukti bersalah melanggar Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta pada persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018).

"Menyatakan terdakwa Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang diduga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu untuk masyarakat tertentu atau suku ras dan antar golongan (SARA) sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu," ucap Antonius.

Konten-konten postingannya dianggap sarat dengan ujaran kebencian dan mengandung SARA. 

Beberapa postingan Jonru yang dianggap menyebarkan ujaran kebencian adalah saat Quraish Shibab menjadi khatib salat Ied di Masjid Istiqlal. Kemudian postingan Jonru mengenai Syiah yang diunggah pada 15 Agustus 2017.

Ia juga mengunggah postingan Indonesia belum merdeka dari jajahan mafia China, serta kejelasan orang tua Presiden Joko Widodo.

Polisi menahan Jonru pada 30 September 2017 seusai diperiksa sebagai tersangka pada hari sebelumnya. 

Tak merasa bersalah

Kedua, Pasal 4 huruf B angka 1 juncto Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan ketiga Pasal 156 KUHP. 

Dalam beberapa kali persidangan, Jonru bersama tim kuasa hukumnya menganggap postingan itu benar tanpa ada unsur ujaran kebencian.

Ia pun meminta majelis hakim membatalkan dakwaan pada dirinya.

Berbagai upaya hukum dilakukan Jonru agar bebas dari dakwaan. Mulai dari mengajukan nota keberatan, mendatangkan saksi, sampai nota pembelaan saat jaksa meminta hakim menghukum Jonru dengan masa tahanan 2 tahun dan denda Rp 50 juta.

Tidak merasa bersalah menjadi salah satu hal yang memberatkan dalam vonis Jonru.

Adapun pertimbangan yang meringankan Jonru antara lain terdakwa belum pernah melakukan tindakan kriminal. Selain itu, hakim menilai terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Pikir-pikir untuk banding

Jonru menyesalkan vonis hakim terhadap dirinya.

"Apa pun keputusannya, selain saya bebas, merupakan keputusan yang sangat tidak adil. Kalau pun saya terima, saya tidak akan ikhlas menerimanya," ujar Jonru. 

"Saya yakin orang-orang yang mendzalimi saya akan mendapatkan balasan setimpal dari Allah," tambahnya.

Meski demikian, Jonru bersama tim kuasa hukum masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis ini. 

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/07/06034341/postingan-di-facebook-membuat-jonru-divonis-15-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke