"Ada laporan surat (masuk) ke saya dari Disparbud, ada beberapa usaha hiburan yang sudah masuk ke saya di wilayah Jakarta Barat," ujar Yani di Balai Kota DKI, Kamis (29/3/2018).
Menurut Yani, ada dua tempat hiburan di Jakbar yang diduga melanggar aturan. Namun, Yani enggan mengungkapkan nama tempat hiburan tersebut.
"Indikasi pelanggarannya terkait dengan perizinan. Kalau lebih jelasnya silakan tanya ke Parbud (Dinas Parawisata dan Kebudayaan)," kata Yani.
Ia mengaku timnya terus memantau tempat hiburan tersebut. Setelah melakukan pemantauan, pihaknya akan melaporkannya ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Ada dua (tempat hiburan yang melanggar) kalau enggak salah, nanti saya laporkan ke Pak gubernur," kata Yani.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/29/14084121/kasatpol-pp-dki-sebut-ada-2-tempat-hiburan-di-jakbar-yang-lakukan