"Belum pernah ada sama sekali (program pemutihan SIM) dan saat ini juga tidak akan dilaksanakan," kata Halim di Polda Metro Jaya, Rabu (4/4/2018).
Hal itu diungkapkan Halim untuk menanggapi kabar hoaks yang beredar tentang adanya program pemutihan SIM tersebut.
Dalam berita hoaks tersebut disebutkan mulai tanggal 2 hingga 7 April 2018 pemilik SIM yang telah lewat masa berlaku dapat memperbahurui SIM tanpa harus melalui ujian tertulis dan praktik.
"Memang saya dapat info itu dari rekan-rekan media bahwa ada pemutihan SIM. Kami jelaskan bahwa pemutihan SIM tidak ada di Polda Metro Jaya... itu adalah hoaks," kata Halim.
Menurut dia, peraturan pembaharuan SIM masih menggunakan aturan yang dikeluarkan Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia.
Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia Brigjen (Pol) Agung Budi Maryoto, dalam akun Facebook Divisi Humas Polri, yang di-posting pada 13 Mei 2016, menyatakan, pemilik SIM yang terlambat memperpanjang masa berlakunya selama satu hari wajib membuat SIM baru.
Budi menyatakan, hal itu sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3 bahwa untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
"Kepada seluruh masyarakat yang mempunyai SIM dapat melakukan perpanjangan sebelum masa kedaluwarsanya habis," kata Budi.
Untuk menghindari SIM kedaluwarsa, masyarakat diimbau sudah mengajukan permohonan perpanjangan SIM 14 hari atau dua pekan sebelum masa habis. Hal ini bertujuan agar masyarakat yang mempunyai SIM tidak lagi membuat SIM baru.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/04/14535371/polisi-pemutihan-sim-belum-pernah-dan-tidak-akan-dilakukan