Dengan demikian, semua unit usaha milik Sense yang terdiri dari restoran, karaoke, dan bar resmi ditutup per hari ini.
"Kami pastikan bahwa hari ketiga jenis usaha itu di Sense tutup operasi, operasional tutup. Oleh karena itu, tim kami memastikan benar bahwa kegiatan itu telah ditutup pemiliknya," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu, di lokasi.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, proses penyegelan dimulai pukul 08.50.
Petugas Satpol PP juga memasang garis Satpol PP berwarna kuning di sejumlah ruangan.
Spanduk dan stiker berisi informasi penyegelan juga dipasang di beberapa pintu masuk.
Petugas keamanan dan perwakilan manajemen tampak mendampingi petugas Satpol PP menyisir ruangan.
Penutupan unit usaha Sense menyusul dicabutnya Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) mereka oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Rabu (11/4/2018) lalu, Badan Narkotika Nasional menggerebek Sense Karaoke serta mengamankan 36 orang dan sejumlah barang bukti obat-obatan terlarang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/19/11560221/pasang-garis-kuning-30-satpol-pp-wanita-segel-unit-usaha-sense